PENGERTIAN HADITS
Hadits adalah segala
perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad
SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum
dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini,
kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah
Al-Qur'an.
Ada
banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi
hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu
Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di
bawah ini.
1.
Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
| ||||
a. Hadits
Mutawatir
| ||||
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa
sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita
itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu
juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar
suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir
| ||||
1. Isi
hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca
indera.
| ||||
2. Orang
yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak
mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy
| ||||
3.
Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.
| ||||
b. Hadits Ahad
| ||||
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak
mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya
adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits
Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At
Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam,
yaitu:
| ||||
| a) Hadits Shahih | ||||
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah
hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan
oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz
(tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal
(tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
| ||||
1) Kandungan isinya tidak bertentangan dengan
Al-Quran
| ||||
2)
Harus bersambung sanadnya
| ||||
3)
Diriwayatkan oleh orang/perawi yang adil
| ||||
4)
Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat
ingatannya)
| ||||
5)
Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits
lain yang lebih shahih)
| ||||
6) Tidak cacat walaupun
tersembunyi
| ||||
| b) Hadits Hasan | ||||
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya
dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak
syadz.
| ||||
| c) Hadits Dha'if | ||||
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh
orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan
cacat.
| ||||
2.
Menurut Macam
Periwayatannya
| ||||
a. Hadits
yang bersambung sanadnya
| ||||
Hadits
ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW.
Hadits ini disebut hadits Marfu' atau
Maushul.
| ||||
b. Hadits yang terputus
sanadnya
| ||||
| 1) Hadits Mu'allaq | ||||
Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang
permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang
berarti termasuk hadits dha'if.
| ||||
| 2) Hadits Mursal | ||||
Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima
hadits itu.
| ||||
| 3) Hadits Mudallas | ||||
Disebut juga hadits yang disembunyikan
cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad
yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada,
baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah
hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
| ||||
| 4) Hadits Munqathi | ||||
Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang
gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan
tabi'in.
| ||||
| 5) Hadits Mu'dhol | ||||
Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu
hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW
atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya.
Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk
hadits-hadits dha'if.
| ||||
3.
Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat
perawi
| ||||
a. Hadits
Maudhu'
| ||||
Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat
perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi
hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut
hadits.
| ||||
b. Hadits
Matruk
| ||||
Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang
hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh
berdusta
| ||||
c. Hadits
Munkar
| ||||
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah
yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya /
jujur.
| ||||
d. Hadits
Mu'allal
| ||||
Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang
didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut
Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik
tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut
juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal
(hadits sakit atau cacat).
| ||||
e. Hadits
Mudhthorib
| ||||
Artinya
hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari
beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan
yang dikompromikan.
| ||||
f. Hadits
Maqlub
| ||||
Artinya
hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya
tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad
(silsilah) maupun matan (isi).
| ||||
g. Hadits
Munqalib
| ||||
Yaitu hadits
yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya
berubah.
| ||||
h. Hadits
Mudraj
| ||||
Yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang
bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau
lainnya.
| ||||
i. Hadits
Syadz
| ||||
Hadits yang
jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang
bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari
perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang
dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal
ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.
| ||||
4.
Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu
hadits
| ||||
a.
Muttafaq 'Alaih
| ||||
Yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang
sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari -
Muslim.
| ||||
b.
As-Sab'ah
| ||||
| As-Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu: Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah. | ||||
c.
As-Sittah
| ||||
Yaitu enam
perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin
Hanbal.
| ||||
d.
Al-Khamsah
| ||||
Yaitu lima
perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam
Muslim.
| ||||
e.
Al-Arba'ah
| ||||
Yaitu empat
perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam
Muslim.
| ||||
f.
Ats-Tsalatsah
| ||||
Yaitu tiga
perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam
Muslim dan Ibnu Majah.
| ||||
g.
Perawi
| ||||
| Yaitu orang yang meriwayatkan hadits. | ||||
h.
Sanad
| ||||
Sanad
berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang
yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau
membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran.
Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi
juga.
| ||||
i.
Matan
| ||||
Matan ialah isi hadits
baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW
yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.
| ||||
5. Beberapa kitab hadits yang
masyhur/populer
| ||||
a. Shahih
Bukhari
| ||||
b. Shahih
Muslim
| ||||
c. Riyadlush
Shalihin
| ||||
d. Bulughul
Maram min Adillatil Ahkaam
| ||||





